nusakini.com--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang waktu pendaftaran Kompeteisi Inovasi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2018. Pendaftaran yang semula diberikan batas waktu sampai tanggal 10 Maret 2018 menjadi 31 Maret 2018. “Pendaftaran diperpanjang sampai akhir Maret 2018,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Jumat (23/2). 

Menurut Diah, perpanjangan waktu itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemda, terutama dalam menyiapkan proposal dan berbagai persyaratan yang diperlukan. Namun, Diah menampik bahwa hal itu dilakukan karena jumlah penyelenggara pelayanan publik yang mendaftarkan diri dalam KIPP 2018 ini kurang banyak. 

Dikatakan, belakangan ini sejumlah kementerian, lembaga dan pemda sudah melakukan seleksi awal untuk memilih inovasi apa saja yang akan diikutkan dalam KIPP 2018. “Kami memang berharap pesertanya akan lebih banyak dari tahun lalu yang mencapai 3.051. Tapi kalau pun pesertanya berkurang tidak masalah. Karena yang dikirim tentu sudah lebih baik, karena sudah melalui seleksi terlebih dahulu,” ujarnya. 

KIPP 2018 ini yang mengambil tema Inovasi Pelayanan Publik untuk Percepatan Mewujudkan Nawa Cita dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran dilakukan dengan mengajukan proposal secara online melalui sinovik.menpan.go.id. Kali ini, inovasi harus dikaitkan dengan salah satu atau lebih tujuan dari pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD tahun 2018, inovasi yang diajukan juga harus sudah diimplementasikan minimal satu tahun. Namun, inovasi yang diajukan belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik dalam kompetisi yang sama, misalnya Top 40 untuk tahun 2017. Selain itu, inovasi yang diajukan belum pernah menerima pengargaan sebagai Top 99 sebanyak dua kali. 

Setidaknya ada lima hal yang harus dipenuhi untuk diajukan yakni novelty (atau kebaruan, kreativitas), effectiveness (hasil yang terukur), significance (bermanfaat, memberi solusi atas permasalahan publik), transferability (berpotensi direplikasi dan discaling up), serta sustainability (keberlanjutan, terus dipertahankan dan dikembangkan). 

Kompetisi Inovasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 ini mencakup empat kategori antara lain (1) terkait dengan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien dan berkinerja tinggi. (2) memajukan transparansi, akuntabilitas, dan integritas. (3) kolaborasi, dan (4) inklusif untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. (p/ab)